Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Latihan Soal dan Jawaban PPKN Kelas 11

 


Latihan soal dan jawaban PPKN kelas 11


1. Apakah yang dimaksud dengan hukum?

Jawaban:

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.


2. Jelaskan perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana!

Jawaban:

Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalamhukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat


3. Sebutkan Tara urutan hierarki perundangan-undangan di Indonesia!

Jawaban:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


4. Mengapa kita harus taat kepada hukum? Berikan penjelasan dan alasannya.

Jawaban:

Hukum yang diciptakan. Wajib dan pasti dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia dan akan berjalan terus sepanajang NKRI ada. Bahkan tidak akan pernah dihentikan tanpa ada hukum dan Undang-undang baru yang membatalkan hukum yang lama dari pemerintah dan DPR. Hukum yang sudah ditetapkan pelaksanaanya oleh pemerintah, bukan hanya harus ditaati akan tetapi wajib dilaksanakan oleh semua warga NKRI.... tujuannya untuk menegakkan hak dan kewajibam warga negara yang baik. Tentu Hak kita sebagai warga negara wajib dilindungi secara hukum untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku. intinya agar manusia hidup selaras dan sejalan untuk merasa aman.


5. Sebutkan lima macam sumber hukum formal!

Jawaban:

a. undang-undang (statue)

b. kebiasaan (custom)

c. keputusan hakim (Yurisprudensi)

d. pendapat ahli hukum terkenal (doctrin)

e. traktat (Treaty)


Itu tadi adalah latihan soal dan jawaban PPKN kelas 11
Terimakasih telah berkunjung.

Post a Comment

0 Comments